" Yogyakarta mengajukan penambahan anggaran bantuan keuangan partai politik"
Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta mengajukan penambahan anggaran bantuan keuangan partai politik melalui APBD Perubahan 2019 karena jumlah perolehan suara untuk partai politik pada Pemilu 2019 mengalami kenaikan. “Kami ajukan kebutuhan penambahan anggaran bantuan keuangan sekitar Rp31 juta karena ada kenaikan perolehan suara parpol sebanyak 27.114 suara pada Pemilu 2019,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Selasa.
Bantuan keuangan untuk partai politik tersebut diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Nilai bantuan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara setiap partai politik yang memperoleh kursi di legislatif. Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan nilai bantuan keuangan per suara sebesar Rp3.446 atau dua kali lipat lebih banyak dibanding ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp1.500 per suara.
Pada tahun anggaran 2019, bantuan keuangan untuk partai politik akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk delapan bulan dan tahap kedua untuk empat bulan. Bantuan keuangan tahap pertama akan dicairkan sesuai hasil perolehan suara partai politik pada Pemilu 2014, sedangkan bantuan keuangan tahap kedua akan dicairkan sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019. “Untuk tahap pertama ini, harapannya bisa segera dicairkan dalam waktu dekat,” kata Zenni yang menyebut ada delapan partai politik yang akan memperoleh bantuan tahap pertama. Delapan partai politik tersebut adalah PDIP, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ia mencontohkan, PDIP pada tahun anggaran 2019 memperoleh bantuan sebesar Rp266 juta. Namun, nilai tersebut merupakan total bantuan yang akan diterima dalam satu tahun. “Karena yang akan diberikan hanya delapan bulan untuk tahap pertama, maka nilai bantuan yang akan diterima partai adalah total dana satu tahun dibagi 12 baru dikali delapan bulan atau sekitar Rp177 juta,” katanya. Zenni menyebut, sudah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait pembagian termin pemberian bantuan keuangan untuk partai politik pada tahun ini.
Proses pencairan bantuan keuangan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit atas laporan penggunaan dana bantuan dari tiap partai politik. Secara umum, dana bantuan hanya dapat digunakan untuk dua kegiatan yaitu pendidikan politik dan kegiatan administrasi partai politik. Proses audit dari BPK, lanjut Zenni, sudah selesai dan seluruh laporan keuangan dari delapan parpol yang memperoleh bantuan dinyatakan wajar tanpa pengecualian meskipun ada empat partai yang memperoleh catatan. “Catatan ini lebih banyak disebabkan kelengkapan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum tercatat dengan baik. Tetapi, penggunaannya sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Sedangkan untuk bantuan keuangan tahap kedua, kata Zenni, diupayakan sudah dapat dicairkan pada Oktober atau paling lambat November sehingga partai politik tetap memiliki waktu untuk memanfaatkan dana tersebut. “Kami pun membutuhkan kerja sama dari partai politik agar segera mengajukan proposal penggunaan bantuan keuangan sehingga pencairan bisa segera diproses,” katanya.
CR : ANTARA 2019