PENDAFTARAN ORMAS
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum dapat di download di bawah ini :
SOP Pendaftaran Organisasi Masyarakat
Syarat Administrasi Pendaftaran