Pembinaan Organisasi Masyarakat di Kota Yogyakarta

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik maka Sub Bidang Organisasi Masyarakat dalam fungsinya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Organisasi Masyarakat yang ada. Dalam hal tersebut maka pembinaan Organisasi Masyarakat dilakukan dengan metode tematik baik pada sasarannya maupun tema pembahasannya. Hal ini dimaksudkan untuk semakin memetakan peran dan fungsi yang dapat dimainkan oleh Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kota Yogyakarta dalam berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pentingnya melibatkan unsur Perempuan baik secara individu maupun secara organisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan karena perempuan adalah warga negara yang mempunyai hak politik yang sama dengan laki-laki. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 bertempat di Hotel Pandanaran (Jln Prawirotaman ) pukul 08.00 sampai 13.00. Peserta 50 Orang yang terdiri dari Organisasi Wanita di Kota Yogyakarta.

Kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat di Kota Yogyakarta dengan Narasumber sebagai berikut :

1. Hj. Tri Kirana Muslidatun, S.Psi. ( Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kota Yogyakarta )

2. DR. Widya Nayati, M.A ( Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada Yogyakarta )

3. DR. Atik Tri Ratnawati, M.A. ( Jurusan Antropologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta )

4. Agus Tri Haryono, ST, MT ( Kepala Bappeda Kota Yogyakarta ) Kegiatan akan di buka oleh Bapak Budi Santosa, S. STP.,M.Si ( Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta )

Tujuan kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat di Kota Yogyakarta Ormas Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan di Kota Yogyakarta baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pihak lain.