PENEGAKAN PKKM DAN PEMBATASAN MOBILITAS
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.
Pada Bagian Perekonomian dan Kejasama Setda Kota Yogyakarta menerapkan dengan Pembatasan 25% WFO dan 75% WFH apabila WFH maka tetap melaksanakan Bekerja dari rumah. Pada Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta menerapkan PPKM Darurat sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.
Selama Melaksanakan PPKM Darurat, Terdapat personil yang selalu menjaga kantor dan sudah di antigen dengan hasil negatif. Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pengaturan akses masuk ke kota. Jalan Malioboro juga ditutup. Dari arah selatan mulai dari Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Arah barat dimulai dari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari Jalan Kusumanegara, arah utara perempatan condong catur ke arah selatan tidak bisa.
Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pengaturan jumlah karyawan yang masuk dan bekerja dari kantor (Work from Office) juga diterapkan.
Dengan masa sosialiasi yang singkat, warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta.