Pentingnya Partisipasi Politik Para Difabel

Pentingnya Partisipasi Politik Para Difabel, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta Libatkan Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga

Kelompok difabel adalah salah satu sub kelompok marjinal yang sangat rentan, dalam bahasa yang sederhana pengabaian terhadap mereka akan membuat mereka tersingkir dengan sendirinya. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kelompok difabel ini juga terasing oleh struktur politik yang ada, sehingga kemudian melahirkan mentalitas-mentalitas inferior dikalangan para difabel. Selain itu, lingkungan (baik keluarga maupun masyarkat) yang tidak mendukung, seringkali menyulitkan para difabel untuk berkembang.

Kaitannya dengan konteks politik dan kebijakan publik, partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam rangka menyiapkan sebuah basis rujukan dalam pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelompok marjinal difabel. Urgensi terpentingnya adalah agar penguatan partisipasi politik tidak lagi terjebak pada hiruk pikuk pencoblosan saja, namun seara substansial juga memberikan dorongan kepada komunitas ini untuk melakukan gerakan perubahan.

Kesadaran untuk memasukkan asumsi disabilitas dalam proses kebijakan publik sangat rendah, sehingga kualitas kebijakan masih jauh dari keberpihakan terhadap sebagaian masyarakat yang mengalami disabilitas. Ruang-ruang publik di banyak kota di Indonesia masih banyak tidak ramah terhadap aksesibilitas orang dengan disabilitas. Penyebab dari corak kebijakan yang seperti itu dikarenakan rendahnya sensitifitas pembuat kebijakan terhadap persoalan-persoalan kelompok difabel.

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk terlibat aktif dalam politik atau berpartisipasi dalam politik. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara juga berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemilu, baik untuk dipilih maupun memilih tanpa diskriminasi. Artinya, penyandang disabilitas diberi kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan hak-hak dasar, termasuk hak politik seperti hak pilih dalam pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.”

Pemilihan Umum yang memberikan kesamaan kesempatan kepada penyandang disabilitas adalah Pemilu yang non-diskriminatif dan memberikan akses atau kemudahan kepada penyandang disabilitas guna terpenuhinya hak memilih, hak dipilih dan hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka penyelenggara Pemilu wajib menyediakan perangkat yang mampu memenuhi hak politik penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta pada Selasa 1 Maret 2022 melakukan kunjungan dan kerjasama dengan Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga untuk menyelenggarakan pendidikan politik bagi para difabel di wilayah Kota Yogyakarta. Kerjasama tersebut dilandasi fakta bahwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan universitas inklusif pertama di Indonesia. UIN Sunan Kalijaga sejak masih bernama IAIN Sunan Kalijaga telah memiliki mahasiswa difabel, yang kala itu mayoritas adalah difabel netra.

Pelibatan Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga dalam program pendidikan politik bagi para difabel di wilayah Kota Yogyakarta juga penting agar program tersebut mendapatkan asessment yang layak secara akademik dari lembaga yang sudah teruji pengalamannya dalam melayani para difabel selama bertahun-tahun dan harapannya program tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang substansial bagi peningkatan partisipasi politik para difabel di wilayah Kota Yogyakarta.