Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Ormas se-Kota Yogyakarta

Rabu 25 mei 2022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan
"Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ormas dengan Tema : Penguatan Manajemen Organisasi bagi Ormas dalam Koridor Hukum di Indonesia" di Hotel Garage Malioboro.
Pada kegiatan kali ini, dihadiri kurang lebih 40 orang. turut hadir perwakilan Notaris, kasie intel kejaksaan, dan kumham DIY.

Bapak Budi Santosa(Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta) mengharapkan ormas dapat mengikuti regulasi yang sudah diatur dan sesuai dengan
tujuan ormas dibentuk untuk masyarakat(melaksanakan sesuai adart). kewajiban ormas berkaitan dengan legalstanding.
Ormas dibagi menjadi 2, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Di kota Yogyakarta  terdapat 308 ormas dan masuk catatan 154
berbadan hukum dan ada skt 64). Bakesbangpol membina, mengawas, dan memfasilitasi ormas. Yg dapat difasilitasi hanya yg berbadan hukum.

Selanjutnya, Deasy widya sari (Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia) menyampaikan ormas yang berbadan hukum ada 2, yaitu yayasan dan perkumpulan. 
Perkumpulan terdiri dari pembina,pengurus, pengawas, dan rapat anggota. Sedangkan yayasan hanya terdapat pembina, pengawas, dan pengurus, tanpa rapat anggota.
Dalam membuat legalitas pembina atau pengurus dapat menyiapkan KTP dan NPWP untuk membentuk legalitas suatu ormas. Yayasan dalam bentuk pendidikan hanya boleh swasta.
Yayasan dan wawasan harus terdiri dari 3 kata (berbadan hukum) sedangkan yang tidak berbadan hukum boleh 1 kata. Tanpa mengandung unsur "asosiasi, 
ikatan, paguyuban, dll" . Modal yg didapat untuk perkumpulan 5jt dan yayasan 10 jt.

Bagus kurnianto,SH (Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta) Menyampaikan “Nilai Penting Legalitas Bagi Ormas” Masalah ormas tidak dipisahkan dari sejarah.
Peran ormas saat kemerdekaan indonesia selalu berjalan sebelum proklamsi hingga reformasi. Perubahan tujuan pembangunan ormas pada jaman dahulu dan sekarang.
di era demokrasi ini menjadi peluang luas dalam mendirikan ormas.Pentingnya legalitas bagi ormas dapat diakui oleh pemerintah dan mendapatkan perlindungan juga fasilitas dari pemerintah dalam melaksanakan tujuan ormas.

Ngadiya, S. H (Kumham DIY) menyampaikan “ Ormas dalam Koridor Hukum Indonesia” Ormas adalah organisasi yg dibentuk dan didirikan oleh masyarakat
secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Jumlah ormas di indonesia
tercatat sebanyak 430rb, sebanyak 400an di DIY dan utk yg tidak tercatatan bisa 2× lebih banyak.


Larangan atribut ormas yg menyerupai pemerintahan, tanpa ijin menggunakan lambang-lambang tertentu.
Pengawasan thp ormas ada pengawasan internal dan pengawasan ekternal.
Apabila ada pelanggran terdapat sanksi administratif pelanggaran dan sanki tindak pidana.