Pendidikan Untuk Difabel

Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik. Ini tercantum di dalam pasal 13 huruf F dari produk hukum itu. Sayangnya pendidikan politik yang ada seringkali belum mampu secara substansial menjangkau kelompok marjinal seperti para difabel. 

Padahal dalam secara jumlah, para difabel cukup banyak yang memiliki hak pilih. Pada Pemilu 2019 lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.

Kenyataanya, sampai sekarang masih banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik yang  menyebabkan mereka secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang  berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan isi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada.

Sebagai sarana dan media pembelajaran, penyaluran aspirasi, dan partisipasi masyarakat maka pendidikan politik harus mampu menciptakan pemberdayaan terhadap para difabel. Oleh karena itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta mengadakan pendidikan politik bagi para siswa difabel di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Yogyakarta pada Kamis, 16 Juni 2022 bekerjasama dengan dan menghadirkan narasumber dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Dengan diadakannya pendidikan politik imi, harapannya hak-hak politik para difabel dapat terpenuhi serta partisipasi mereka dalam politik bisa meningkat secara kuantitas dan tentu saja kualitasnya. Kesadaran semua pihak sangat penting dalam masa persiapan jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga semua pihak dapat berkontribusi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang ramah terhadap para pemilih difabel.