Penguatan Manajemen Organisasi Bagi Ormas Dalam Koridor Hukum di Indonesia

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, mengadakan "Sosialisasi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)" untuk wilayah Kota Yogyakarta yang bertempat di Hotel Tjokro Yogyakarta pada hari Selasa 12 Juli 2022.
 
Kegiatan ini dibuka secara langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Budi Santosa, S.STP, M.Si., dengan menghadirkan narasumber dari Ikatan Notaris Indonesia, Bawaslu Kota Yogyakarta dan Tri Hastuti  Rochimah, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UMY). Peserta yang hadir dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Kepala Bakesabngpol Kota Yogyakarta dalam arahannya berharap, ormas yang merupakan potensi kekuatan rakyat secara berkelompok, dapat bersama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara menjadi lebih baik, karena ormas didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, tanpa pamrih dan mandiri.  Oleh sebab itu, kita dan seluruh rakyat Indonesia harus mengawal niat baik dan cita-cita luhur para pendiri, pengurus dan anggota ormas agar fungsi dan tujuan ormas  dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.