FGD Organisasi Kemasyarakatan dengan tema “Kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Untuk Kondusifitas Kota Yogyakarta
(Yogyakarta, 8 November 2022) - Organisasi Kemasyarakatan harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat, bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan tindakan atau perilaku meresahkan masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan serta ikut menjaga kedaulatan negara dan ketertiban sosial. Sebagai pendukung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Organisasi Kemasyarakatan dapat berperan sebagai juru damai dan mendukung terciptanya suasana kondusif yang dapat mengantisipasi kemungkinan konflik-konflik antarkepentingan dalam masyarakat. Mereka turut andil dalam menumbuhkembangkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi pada pembangunan nasional. Organisasi Kemasyarakatan harus tetap menjaga kemandirian menjadi organisasi yang mampu menjalankan peran pendorong kepentingan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, masyarakat berhak dan wajib turut serta dalam bela negara. Ormas dapat berperan sebagai katalisator dan penggerak masyarakat dalam upaya-upaya bela negara, terlebih ketika negara dalam keadaan darurat.
Oleh karena itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta mengadakan FGD Organisasi Kemasyarakatan dengan tema “Kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Untuk Kondusifitas Kota Yogyakarta” yang diselenggarakan pada 8 November 2022 di Hotel New Saphir dengan pembicara dari unsur TNI, POLRI, dan Kejaksaan.