FGD FKUB bagi Pengurus Rumah Ibadah
(Yogyakarta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta pada hari Rabu 15 Maret 2023 pukul 09.30 s/d 12.15 WIB di Grage Business Hotel (Jalan Sosrowijayan Nomor 242, Gedongtengen, Kota Yogyakarta) telah berlangsung kegiatan FGD FKUB bagi Pengurus Rumah Ibadah dengan tema “Dinamika Pelaksanaan Pemilu di Kota Yogyakarta Dilihat dari Sudut Pandang Permasalahan dan Ancaman”.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk sebagai wujud upaya Pemerintah dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait peranan Negara dalam melindungi kebebasan serta kerukunan beragama di Indonesia. Tugas penguatan kerukunan Umat beragama di samping dilakukan oleh Pemerintah, juga dilakukan oleh para Tokoh Agama. Para Tokoh Agama, melalui tempat ibadahnya masing-masing ini merupakan modal yang berharga bagi masyarakat Kota Yogyakarta dalam mewujudkan kerukunan Umat beragama. Tokoh Agama diharapkan dapat menjadi mediator dalam menjaga harmoni dan dapat menyikapi tantangan-tantangan yang ada di masyarakat. Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, Nasional, maupun global. Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Pada kegiatan ini, Prof. Muhammad Chirzin (Ketua FKUB Kota Yogyakarta) mengatakan “Dalam Peraturan Bersama tersebut dijelaskan bahwa kerukunan Umat beragama merupakan keadaan hubungan sesama Umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan, dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentunya hal ini ketika memasuki tahun politik, sebisa mungkin Rumah Ibadah jangan sampai dimasuki politik karena akan menodai netralitas apalagi yang menyangkut tentang agama”
Noor Harsya Aryo Samudro, S. Sn, M. AP (Bawaslu Kota Yogyakarta) menambahkan bahwa “Untuk meningkatkan kinerja pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu Bawaslu dan Panwaslu perlu kerjasama sinergis antar Divisi dan lintas jenjang di internal pengawas Pemilu.Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu Bawaslu dan Panwaslu perlu berkolaborasi dengan berbagai Instansi”.
Harapan terhadap perwujudan Pemilu 2024 yang berintegritas tidak dapat hanya menggantungkan pada pengawas Pemilu. Hadirnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan pelanggaran, pengawasan dan laporan pelanggaran akan memberikan kontribusi besar terhadap perwujudan Pemilu 2024 yang berintegritas. Diperlukan gotong-royong seluruh Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan berintegritas di DIY. Tentunya pada kegiatan Pengurus Rumah Ibadah dan Bawaslu Sleman mempunyai keputusan bersama dengan slogan “Mari kita memulai untuk membiasakan memberi narasi positif dan Pilihan boleh berbeda kerukunan harus tetap terjaga.”