Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017  Perlukah Ormas Memiliki Legal standing ?

(Yogyakarta) – Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembangunan Kepemudaan. Hal ini menunjukkan keseriusan perhatian Pemerintah terhadap kelangsungan regenerasi kepemimpinan di daerah Yogyakarta. Pemuda memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pembangunan. Sedangkan pembangunan tidak akan berhasil tanpa peran aktif pemuda. Di setiap negara, pemuda mendapatkan n tempat yang istimewa dikarenakan partisipasi mereka sangat dibutuhkan parti an untuk masa depan suatu bangsa.

 

Pada hari Selasa 21 Maret 2023 pukul 09.00 s/d 11.40 WIB di Hotel Royal Darmo (Jalan Kemetiran Kidul Nomor 54, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta) telah berlangsung kegiatan "Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomir 57 tahun 2017 dengan Tema : Perlukah Ormas Memiliki Legal standing ?" yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta dan dihadiri lebih kurang 60 orang. Kegiatan ini dihadiri Narasumber oleh Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH (Kepala Bakesbangpol DIY), Mugi Suyatno, S. IP, M. AP (Dindikpora Kota Yogyakarta) dan Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, SH, MH (INI Kota Yogyakarta).

 

Dewo Isnu Broto Imam Santoso, SH (Kepala Bakesbangpol DIY) dalam pemaparannya menjelaskan, “Harapannya melalui Pemberdayaan Ormas oleh pemerintah ini akan mewujudkan Ormas yang mandiri dan berkualitas sesuai dengan tujuan, fungsi, dan kewajibannya. Pemda DIY dalam PERGUB DIY Nomor 73 tahun 2022 mengatur upaya pemberdayaan Ormas dengan upaya Pelaporan dan pendataan Ormas, Pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, serta informasi mengenai Ormas.”

 

Tidak lupa untuk peraturan tidak jauh dari yang namanya Notaris, Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, SH, MH (INI Kota Yogyakarta) menjelaskan, “Alur pendirian perkumpulan, pertama Pemohon mengajukan nama perkumpulan, kemudian menghadap notaris untuk membuat akta pendirian, selanjutnya notaris akan mengajukan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan melalui sistem administrasi badan hukum, Kemudian verifikasi akta pendirian dlaam 14 hari untuk disetujui dan diterbitkan oleh keputusan menteri.”

 

Mugi Suyatno, S. IP, M. AP (Dindikpora Kota Yogyakarta) menambahkan, “Pemuda memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pembangunan. Sedangkan pembangunan tidak akan berhasil tanpa peran aktif pemuda.”

 

Peluang pemuda untuk berpartisipasi sangat tinggi karena di umur yang masih segar bugar dan dilengkapi oleh pikiran yang terbuka menjadikan peluang tersebut semakin besar. Oleh karenanya, pemuda dituntut memiliki sensitivitas dan kemauan yang tinggi untuk aktif berpartisipasi di dalam pembangunan nasional. Peran Pemuda dan Kepemudaan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 menunjukan bahwa Pemuda mempunyai peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan agen perubahan. Partisipasi aktif pemuda sangat dibutuhkan untuk membentuk jiwa kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirahusahaan. Terdapat mentalitas pejuang, mandiri, sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman yang semakin cepat.