WORKSHOP PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOTA YOGYAKARTA 2023

Kota Yogyakarta, sebagai salah satu kota yang kaya akan keberagaman, baik dari segi kebudayaan, kepentingan, maupun status sosial tentunya juga memiliki potensi konflik yang dimungkinkan terjadi dimasyarakat. Kesenjangan sosial dan kepentingan antar golongan juga cukup memiliki andil dalam mewarnai dinamika potensi konflik sosial di kota yogyakarta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik memiliki tugas untuk menjaga kondusifitas di Kota Yogyakarta. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melaksanakan Workshop Penanganan Konflik Sosial untuk FKDM, FPK, dan FKUB.

“Kemampuan kewaspadaan dini serta penyusunan strategi penanganan konflik mulai dari aspek paling dasar di masyarakat harus terus ditingkatkan agar setiap potensi konflik yang muncul dapat ditangani secara tepat, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari kemungkinan konflik yang melebar, serta dapat dilakukan kajian penanganan sumber potensi konflik yang semakin tepat sasaran.” Sambut Widiastuti S.S. M.Hum selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.

Pemateri pertama, Dr. Arifah Rahmawati, M.A. dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM Yogyakarta menjelaskan secara dasar mengenai konflik sosial itu sendiri. Konflik sosial adalah pertentangan antar anggota masyarakat yang bersifat menyeluruh dalam kehidupan. Secara sosiologi, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak berusaha ingin menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya. Beberapa penyebab terjadinya konflik, antara lain perbedaan antarperorangan, perbedaan kebiasaan dan perasaan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan dan perubahan sosial.

Dody Wibowo, Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Gadjah Mada, pada pemaparan materi kedua menyampaikan mengenai konsep dasar daripada Konflik Sosial dan kaitannya dengan kekerasan. Masalah kekerasan tidak terlepas dari konsep kuasa. Dalam konteks studi perdamaian, kuasa bisa didefinisikan sebagai kemampuan atau kapasitas untuk mengatur atau memengaruhi perilaku seseorang atau suatu keadaan. dan penjabaran lebih detail mengenai korelasi antar perilaku sifat dan kekerasan.” Ungkapnya dalam sesi workshop.

Workshop Penanganan Konflik Sosial ini dilaksanakan selama dua hari yang dibagi menjadi 2 angkatan dengan peserta sejumlah 40 orang per harinya yaitu Selasa 30 Mei dan Rabu 31 Mei di Hotel De Laxston Kota Yogyakarta pada pukul sepuluh pagi. Kegiatan ini mengundang FKDM, FPK, dan FKUB sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri No.46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, melalui kementerian dalam negeri mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membantu tugas pemerintah daerah dalam rangka cipta kondusifitas di tengah masyarakat. Keberadaan FKDM, FPK, dan FKUB diharapkan dapat menjadi agen perdamaian, yang mampu menjadi mediator dalam penanganan konflik sosial.