Penguatan Kader Anti NAPZA 2023
Dalam data yang tercatat di Polresta Yogyakarta, Satres Narkoba mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2023 hingga April 2023 terdapat sebanyak 64 kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini tentu menjadi masalah serius bagi Pemerintah Yogyakarta dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA.
Bahwa dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas Penyalahgunaan Narkotika, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penguatan Kader Anti Napza Tahun 2023 sebagai bentuk perlindungan terhadap warga Kota Yogyakarta dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila sebagai landasan pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Napza Crisis Center (NCC) Kota Yogyakarta untuk memberikan pembinaan kepada kader Satgas Anti Napza di lingkungan sekolah. Kegiatan ini akan dilakukan di 30 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kota Yogyakarta. Pada bulan Juni 2023 ini, pembinaan kader Satgas Anti NAPZA dilaksanakan di enam SMP di Kota Yogyakarta yaitu SMPN 7 dan SMPN 11 (13 Juni), SMP Muhammadiyah 3 dan SMPN 6 (14 Juni), serta SMPN 2 dan SMP JOANNES BOSCO (14 Juni). Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi siang pada pukul 12.30 s/d 15.00 WIB, dihadiri lebih kurang 15 siswa dan beberapa guru pendamping.
Materi dibawakan oleh Ibu Rinda Ratna Juwita dan Bapak Fajar Wahyu Nugroho dari NCC. Para peserta dibekali pengetahuan umum mengenai NAPZA serta motivasi dalam pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Napza di lingkungan sekolah dengan membentuk Satgas Anti NAPZA di sekolah untuk mengantisipasi dan menyelamatkan masa depan anak generasi penerus bangsa. Satgas Anti Napza ini memiliki tugas dan fungsi sebagai agen diseminasi, peer educator, peer counselor, membangun jejaring dengan stakeholder, dan sebagai penggerak dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap NAPZA di lingkungan sekolah.
Selain itu, alur dalam membentuk Satgas Anti NAPZA dimulai dari pembuatan struktur organisasi, menerbitkan SK Satgas Anti NAPZA, kemudian buatlah program jangka pendek, menengah, dan panjang satgas (dapat merujuk pada Perda DIY Nomor 13 Tahun 2010) dan pilihlah kegiatan yang dirasa mudah untuk diaktualisasikan, penguatan internal kader (TOT), serta selalu membangun komunikasi yang baik dengan guru pendamping.
Kegiatan juga dilalui dengan diskusi antara narasumber dan peserta terkait upaya dalam pencegahan NAPZA dan solusi dari kendala yang mungkin akan dihadapi anggota satgas saat menjalankan tugasnya.