Netralitas ASN Pemerintah Kota Yogyakarta Salah Satu Tiang Sukses Pemilu Tahun 2024

 

Keinginan untuk membawa birokrasi netral pada politik dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap birokrasi. Hal ini lantaran institusi atau kelembagaan yang dipimpin birokrat memiliki fungsi dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat bukan semata-mata untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan/atau kelompok tertentu. Hal-hal yang menjadi problematika pada politisasi terhadap ASN yang seharusnya netral adalah pada penempatan jabatan-jabatan di dalam birokrasi. Hal ini menjadi permasalahan karena atasan dari ASN yang merupakan pejabat publik yang erat kaitannya dengan politik.

 

Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta melaksanakan Pendidikan Politik bagi ASN Pemerintah Kota Yogyakarta pada tanggal 26-27 Juni 2023 dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun pada hari Senin 26 Juni 2023 dilaksanakan di Ruang Bima Balaikota Pemerintah Kota Yogyakarta dengan peserta dari ASN yang mempunyai jabatan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 70 Peserta. Pada hari Selasa 27 Juni 2023 dilaksanakan di DPD DIY dengan peserta dari ASN CPNS 2021 Pemerintah Kota Yogyakarta.

Narasumber pada kegiatan ini diisi oleh Bawaslu Kota Yogyakarta (Noor Harsya Aryosamodro dan Muhammad Muslimin), KPU Kota Yogyakarta (Hidayat Widodo dan Analis primadani) dan dari BKPSDM Kota Yogyakarta (Khoirul Fadly). Pada kegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs Yunianto Dwisutono ( Plt Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta). Dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai ASN kita perlu menjaga netralitas ASN dalam pemilu dan ikut mensukseskan Pemilu tahun 2024. Maka diharapkan bapak ibu merupakan agen masing-masing instansi untuk memberikan informasi tentang suksesnya Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu Kota Yogyakarta pada materinya menjelaskan bahwa, “Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN mengandung makna impartiality, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif dan tidak memihak. Impartiality dalam netralitas dibagi menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu: Politik, Pelayanan public, Pengambilan keputusan (manajemen ASN)”.

Kemudian, KPU Kota Yogyakarta menambahkan Sebagai ASN kita tidak diperkenankan menjadi peserta partai politik, baik sebagai anggota, tim kampanye, tim sukses maupun peserta kampanye. Netralitas ASN diharapkan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.

Sebagai pihak kepegawaian di Pemerintah Kota Yogyakarta Khoirul Fadly (BKPSDM Kota Yogyakarta) menegaskan bahwa Antisipasi praktik mobilisasi ASN pada pemilihan umum dan pilkada adalah penguatan regulasi, penguatan integritas ASN, system pengawasan dan penegakan hokum yang efektif dan membangun pemahaman dan kesadaran netralitas kepada ASN dan masyarakat.