Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kemantren Danurejan
Melanjutkan rangkaian Deklarasi dan Sosialisasi di 14 Kemantren di Kota Yogyakarta, pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 pukul 08.40 WIB s/d 09.40 WIB di Pendopo Kemantren Danurejan (Jl. Hayam Wuruk No.28, Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55212) telah berlangsung kegiatan “Deklarasi Pemilu Damai” yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta yang bekerjasama dengan 14 Kemantren se Kota Yogyakarta dengan penanggung jawab Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) dan dihadiri lebih kurang 70 Orang.
Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta,Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Koramil & Polsek Kemantren Danurejan, Kemantren Danurejan, Perwakilan dari 18 Partai Politik Kota Yogyakarta di Kemantren Danurejan/Kota Yogyakarta, Lurah di Kemantren Danurejan, PPK, Panwascam, PPS, PKD di Kemantren Danurejann dan Tokoh Masyarakat di Kemantren Danurejan.
Rombongan panitia dan peserta dalam Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 disambut hangat oleh Bambang Endro Wibowo S.IP, M.Si (Mantri Pamong Praja Danurejan) Dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa tahapan-tahapan pemilu baik dari penyelenggara, peserta pemilu, maupun pihak pihak lain yang terlibat di dalam pemilu untuk dapat memastikan pemilu yang damai dan menggembirakan di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Danurejan.
Kemudian, Nur Anita Owiwanti Putri (Komisi A DPRD Kota Yogyakarta) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilu merupakan tonggak demokrasi yang paling penting dalam kehidupan bernegara, Diharapkan bahwa pesta demokrasi adalah benar merupakan pesta yang benar benar menyenangkan, bukannya hal yang membuat risau atau menyedihkan. Oleh karenanya, Komisi A kemudian menganggarkan dana untuk menyukseskan tahapan tahapan pemilu 2024 supaya pemilu yang damai dan menggembirakan dapat direalisasikan di Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta) Mengharapkan sinergitas dari semua pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kota Yogyakarta mulai dari tahapan tahapan pemilu yang tersisa, khususnya pada tahapan kampanye dan pasca pemilu. Dan tentunya setelah itu yaitu pada tahapan tahapan pilkada. Bahwa dengan adanya deklarasi pemilu damai ini, diharapkan semua pihak yang ikut menandatangani deklarasi ini dapat menjaga komitmen untuk merealisasikan pemilu yang damai dan menggembirakan di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Danurejan. Hal ini tentunya juga diharapkan semua pihak dapat menjaga kondusivitas wilayah
Kegiatan berikutnya Sosialisasi Pemilu Damai disampaikan oleh Frengky Argitawan Mahendra S.Pd, M.A (Komisioner KPU Kota Yogyakarta) Bahwa tahapan kampanye akan dilangsungkan pada 28 November 2023, sehingga terkait dengan urgensi Deklarasi Pemilu Damai, semua stakeholder harus bekerjasama untuk menciptakan pemilu yang damai dan menggembirakan. Bahwa Kemantren Danurejan merupakan kemantren yang unik, karena keragaman masyarakat yang tinggal di kemantren ini. Bahwasanya terdapat 3 poin yang dapat merealisasikan Pemilu yang damai dan menggembirakan, yaitu penyelenggara pemilu mulai dari Bawaslu & KPU serta jajarannya untuk mentaati tahapan-tahapan pemilu sesuai jadwal dan juga mentaati regulasi yang berlaku, peserta pemilu yang tidak melanggar regulasi, serta pemilih yang rasional.
Sementara Jantan Putra Bangsa, S. Fil., M.A. (Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta), Bahwa kehadiran Bawaslu dalam agenda deklarasi pemilu damai ini adalah untuk memastikan komitmen seluruh hadirin yang menandatangani deklarasi pemilu damai ini untuk mencegah potensi konflik yang dapat muncul, khususnya di Kemantren Danurejan sehingga kemantren ini dapat bebas dari konflik yang mungkin timbul akibat perselisihan antar pendukung maupun antar calon. Melalui materi yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu menjelaskan bahwasan-nya, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Poin bahwa pemilu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 harus benar benar diresapi oleh Partai Politik maupun masyarakat Kota Yogyakarta untuk meminimalisir konflik yang terjadi di Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dilanjutkan Pembacaan Deklarasi Damai Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Bambang Endro Wibowo S.IP, M.Si (Mantri Pamong Praja Danurejan) kemudian diikuti oleh tamu tamu undangan. Setelah melakukan Pembacaan Deklarasi Damai Pemilu 2024, dilakukan Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu dengan secara bergantian dari semua tamu undangan.
Bakesbangpol Kota Yogyakarta berharap dengan adanya deklarasi damai ini, semua masyarakat yang hadir dan semua pihak yang ikut menandatangani deklarasi pemilu damai ini dapat menjaga komitmen untuk merealisasikan pemilu damai yang menggembirakan di Kota Yogyakarta, serta turut serta dalam menjaga kondusivitas wilayah di Kota Yogyakarta.