Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kemantren Kotagede
Menjadi kemantren terakhir dalam rangkaian 14 Kemantren yang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kemantren Kotagede pada hari Senin, 16 Oktober 2023 pukul 13.15 WIB s/d 14.40 WIB di Pendopo Kemantren Kotagede (JL NYI WIJIADISONO No.39, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55172) telah berlangsung kegiatan “Deklarasi Pemilu Damai” yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta yang bekerjasama dengan 14 Kemantren se Kota Yogyakarta dengan penanggung jawab Nindyo Dewanto, SH., M.Hum.
Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta,Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Koramil & Polsek Kemantren Kotagede, Kemantren Kotagede, Perwakilan dari 18 Partai Politik Kota Yogyakarta di Kemantren Kotagede/Kota Yogyakarta, Lurah di Kemantren Kotagede, PPK, Panwascam, PPS, PKD di Kemantren Kotagede dan Tokoh Masyarakat di Kemantren Kotagede.
Komaru Ma'arif, S.IP, M.Si (Mantri Pamong Praja Kotagede) menyambut dengan hangat para tamu undangan yang hadir dalam Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai ini, dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan deklarasi pemilu damai merupakan sebuah kegiatan yang dinilai penting karena merupakan sebuah kegiatan yang mampu untuk menekankan kepada semua pihak untuk dapat bersinergis demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Kotagede.
Bahwa saat ini telah masuk ke masa masa krusial yang mana, saat ini mendekati masa penetapan DCT yang kemudian akan dilanjutkan dengan masa masa kampanye yang menimbulkan mulai munculnya gesekan gesekan di Kota Yogyakarta antar peserta pemilu. Oleh karenanya, melalui deklarasi pemilu damai di Kemantren Kotagede dan di 13 Kemantren lainnya di Kota Yogyakarta, hal tersebut dapat diresapi oleh para hadirin yang turut membubuhkan tandatangan pada deklarasi pemilu damai untuk menjaga komitmennya dalam merealisasikan Pemilu 2024 yang damai dan menggembirakan di Kota Yogyakarta serta saling bersinergis untuk menjaga kondusivitas wilayah
Sementara Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono menyampaikan sambutannya "Berkaca pada Pemilu di tahun 2019, karena masih banyak potensi konflik di Kota Yogyakarta, maka Komisi A bekerja sama dengan Bakesbangpol untuk mengadakan deklarasi damai di 14 Kemantren se Kota Yogyakarta yang sebelumnya hanya dilaksanakan di level kota."
Serta menegaskan bahwa komisi A telah bekerjasama dengan konsultan untuk memetakan daerah rawan dan potensi potensi gesekan di pemilu 2024 yang telah diserahkan ke Bakesbangpol. Harapannya adalah bahwa deklarasi damai ini akan diresapi oleh semua pihak yang mengikuti kegiatan ini dan tentunya akan menjaga komitmen untuk merealisasikan pemilu yang damai dan menggembirakan, serta saling bergandeng tangan antar stakeholder untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Kotagede.
Dilanjutkan oleh Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), dalam kesempatan kali ini beliau mengungkapkan bahwa dengan adanya deklarasi pemilu damai ini, diharapkan semua pihak yang ikut menandatangani deklarasi ini dapat menjaga komitmen untuk merealisasikan pemilu yang damai dan menggembirakan di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Kotagede. Hal ini tentunya juga diharapkan semua pihak yang ikut membubuhkan tanda tangannya juga dapat bersinergis untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Yogyakarta, khususnya Kemantren Kotagede.
Diharapkan selama masa kampanye semua peserta pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 juga dapat mengikuti regulasi yang berlaku sehingga pelanggaran pelanggaran yang berpotensi terjadi dapat diminimalisir yang tentunya juga dapat meminimalisir potensi konflik yang dapat muncul di Kota Yogyakarta.
Masuk pada kegiatan inti, yakni Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai di Kemantren Kotagede, Bakesbangpol menghadirkan Hidayat Widodo, S.I.P (Ketua Komisioner KPU Kota Yogyakarta) Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membatasi apabila ada bacaleg yang akan melaksanakan sosialisasi di kampung-kampung, dan menghimbau juga kepada penyelenggara di level kemantren dan kelurahan untuk tetap pasif, dalam artian untuk tidak membantu memfasilitasi sosialisasi dari bacaleg tersebut, dan menjaga kode etik terkait dengan hal tersebut.
Menghimbau kepada peserta pemilu untuk menitikberatkan pada perwal APK yang saat ini masih diproses sehingga para peserta pemilu memahami titik titik di Kota Yogyakarta yang diperbolehkan untuk dipasang APK dan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK untuk menghindari pelanggaran regulasi regulasi yang berlaku yang tentunya juga akan meminimalisir potensi konflik yang dapat terjadi.
Sementara Jantan Putra Bangsa, S. Fil., M.A. (Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta) Menegaskan bahwa di dalam PKPU 15 bahwa bendera tidak masuk kedalam APK karena hal tersebut masuk ke dalam APS. Sementara itu terkait dengan baliho atau spanduk terkait bacaleg di Kota Yogyakarta, hal tersebut masih diperbolehkan apabila tidak ada unsur mengajak dalam APS tersebut. Sehingga apabila ada partai politik atau bacaleg yang dikirimi surat untuk mencopot APS tersebut untuk mengikuti keputusan tersebut karena hal tersebut sudah didasarkan pada regulasi yang berlaku. Serta menghimbau bahwa Kota Yogyakarta memiliki titik-titik yang melakukan penolakan kampanye atau pemasangan APK. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena berdasarkan regulasi yang berlaku terdapat hukuman penjara dan denda. Sehingga hal tersebut sebaiknya dihindari oleh masyarakat sehingga proses tahapan tahapan pemilu yang masih tersisa supaya tahapan pemilu dapat berlangsung secara lancar.
Bahwa kehadiran Bawaslu dalam agenda deklarasi pemilu damai ini adalah untuk memastikan komitmen seluruh hadirin yang menandatangani deklarasi pemilu damai ini untuk mencegah potensi konflik yang dapat muncul, khususnya di Kemantren Kotagede sehingga kemantren ini dapat bebas dari konflik yang mungkin timbul akibat perselisihan antar pendukung maupun antar calon. Sehingga diharapkan setelah deklarasi damai yang diadakan di Kemantren Kotagede ini, semua pihak dapat meresapi deklarasi pemilu damai dan menjaga komitmennya untuk merealisasikan pemilu yang damai dan menggembirakan serta saling bergandeng tangan untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Kota Gede.
Setelah Sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Yogyakarta, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Pemilu Damai 2024 sebagai berikut:
Kami Kemantren dan Masyarakat Kotagede Kota Yogyakarta menyatakan:
1. Siap turut serta berperan aktif dalam mewujudkan situasi yang kondusif, damai, dan menggembirakan dalam pesta demokrasi Tahun 2024
2. Menolak segala bentuk pelanggaran dalam pesta demokrasi tahun 2024
3. Menjadikan pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa dan masyarakat Kota Yogyakarta.
Diakhiri dengan tapak astan pada lembar deklarasi, diawali oleh Komaru Ma'arif, S.IP, M.Si (Mantri Pamong Praja Kotagede) seluruh peserta berhasil menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024