Peran Ormas Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Dan Perempuan

Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, Hotel Burza di Jl. Jogokaryan No.61-63, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta menjadi saksi dari kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta. Acara ini bertema "Peran Ormas Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak Dan Perempuan" dan dihadiri oleh lebih kurang 45 orang.

Kegiatan tersebut dimulai dengan sambutan dari Nindyo Dewanto, SH., M.Hum, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menyoroti pentingnya kesadaran akan kekerasan seksual sebagai permasalahan serius dalam masyarakat modern. Ditekankan bahwa penanganan kekerasan seksual memerlukan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif dari organisasi kemasyarakatan. 

Kegiatan ini mengundang sekitar 75 orang perwakilan ormas terkait perempuan dan anak di Kota Yogyakarta antara lain Gerakan Wanita Sejahtera, Aisyiyah, Salimah, TP PPK, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak serta Fatayat NU.

Dalam sambutannya Bapak Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) menyampaikan, tema kegiatan kita adalah penanganan kekerasan seksual, sebuah permasalahan serius yang dihadapi oleh peradaban modern saat ini. Kekerasan seksual mengindikasikan kegagalan norma dalam individu (pelaku), yang berakibat pada pelanggaran hak asasi dan kepentingan orang lain yang menjadi korban. Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan telah mengidentifikasi beberapa bentuk kekerasan seksual, termasuk perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan intimidasi/serangan bernuansa seksual.

Pelecehan seksual seringkali disamakan dengan kekerasan seksual dalam masyarakat, namun sebenarnya merupakan bagian dari kekerasan seksual yang lebih luas. Dalam hukum pidana, istilah pelecehan seksual tidak secara eksplisit diakui, tetapi termasuk dalam kategori kekerasan seksual seperti yang dijelaskan oleh Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan.

Penanganan kekerasan seksual membutuhkan kerja sama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi masyarakat dan peran organisasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

Bapak Nindyo Dewanto Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) menambahkan dalam sambutannya "Semoga acara ini dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya bersama kita untuk memerangi kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. Terima kasih."

Penyampaian Materi berikutnya oleh Hari Muryanto Komisioner Bidang Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta dengan tema "Peran Ormas dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan". Diantaranya dalam materinya menyampaikan, penyebab tindak kekerasan seksual ini bisa terjadi karena, Pubertas Terlalu Usia Dini yang dimana terdapat Peningkatan asupan gizi yang baik hingga menyebabkan pubertas terjadi pada  usia yang lebih muda. Kondisi ini menuntut pemahaman dan pendekatan yang lebih baik dalam menjaga anak-anak dari risiko kekerasan seksual.

Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual juga bisa diawali dari Teknik Parenting dimana Peran orang tua dalam mendidik anak-anak tentang kesehatan, keamanan, dan pemahaman akan tubuh menjadi kunci dalam pencegahan kekerasan seksual.

Selain itu Penggunaan Gadget juga sangat perlu mendapat perhatian dimana Edukasi mengenai penggunaan gadget harus diberikan secara seimbang kepada anak-anak, dengan memperhatikan dampak dan risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi eksploitasi seksual dalam dunia digital.

Dalam upaya pencegahan, peran ormas memiliki potensi besar untuk memberikan edukasi, dukungan, dan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan. Semoga upaya bersama ini dapat mengurangi angka kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

Pemateri berikutnya menghadirkan Apri Sawitri,  SH (Kasubnit 4 Sat Reskrim Polresta Yka) dalam materinya mengangkat tema "Penegakkan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual menyampaikan Untuk lebih diperhatikan bahwa penerapan hukum, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun. Anak yang berurusan dengan hukum dapat menjadi korban tindak pidana atau terlibat dalam konflik hukum. Penting untuk dicatat bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidanakan.
Tak hanya itu Beliau menekankan bahwa Terdapat 4 anggota tubuh yang tidak boleh disentuh, yaitu bibir, dada/payudara, kemaluan, dan pantat. Aturan ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Widya Nayati, M.A. Ph.D ( PSW UGM) tentang Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Dunia Digital menyampaikan: 
Pentingnya pemahaman yang tegas tentang bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh diajarkan kepada anak-anak. Batasan antara jenis kelamin harus diajarkan secara tegas kepada anak.
Tanpa kita sadari masa pandemi telah memunculkan alasan untuk timbulnya model kekerasan seksual baru yang disebut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Aktivitas yang termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online, antara lain:
     1. Mengakses, menggunakan, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi, foto, atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa izin 
     2. Menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan tujuan yang jahat, seperti pelecehan atau intimidasi online.
Dalam materinya beliau menekankan pentingnya untuk memahamkan bahwa tubuh kita adalah milik pribadi dan tidak boleh dibagikan secara sembarangan, seperti gambar-gambar lucu yang bisa disebarluaskan kepada khalayak umum.

Acara juga didukung oleh Penjabat Ketua TP PKK Kota Yogyakarta, Atik Wulandari, yang menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual melalui pendekatan keluarga dan nilai-nilai yang disampaikan dalam lingkungan mereka.

Diharapkan, acara ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya bersama untuk memerangi kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. Semua peserta diharapkan telah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, dan diharapkan hasil positif dari upaya bersama ini. Acara berlangsung dengan aman dan lancar, mencerminkan keseriusan semua pihak dalam menangani isu yang sangat sensitif ini.