PERKUAT SILATURAHMI, FKUB GELAR SARASEHAN ORMAS KEAGAMAAN SE-KOTA YOGYAKARTA

Peran ormas keagamaan dalam kiprahnya menjaga dan merawat kerukunan di NKRI sudah tidak perlu diragukan lagi, merujuk pada awal mula disahkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dimana draft dari peraturan tersebut merupakan hasil diskusi dan kesepakatan ormas-ormas keagamaan seperti MUI, KWI, PHDI,  Walubi, dan para pemuka agama lainnya. Hal ini disampaikan oleh Drs. Suparto, MA pada acara Sarasehan Ormas Keagamaan Kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta pada hari Senin, 13 Mei 2024 bertempat Ruang Pakubuwana, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Drs. Suparto, MA yang mewakili MUI Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa ormas keagamaan sebagai agen pemersatu umat memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama, terutama di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan Sarasehan Ormas Keagamaan ini mengambil tema Ormas Keagamaan sebagai Agen Pemersatu Umat dalam Bingkai Kebhinnekaan, dan dihadiri sebanyak 40 orang yang berasal dari perwakilan ormas keagamaan yang ada di Kota Yogyakarta dengan dipandu oleh Abdul Halim, S.Ag yang merupakan pengurus FKUB Kota Yogyakarta. Abdul Halim menyampaikan bahwa tujuan utama dari diadakannya sarasehan ini adalah sebagai media silaturahmi antar ormas keagamaan yang ada di Kota Yogyakarta, disamping sebagai media transfer ilmu dan gagasan untuk memajukan Kota Yogyakarta, baik dari narasumber maupun peserta sarasehan.

Pada kesempatan ini juga, FKUB juga mengundang Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta yang kali ini diwakili oleh Widiyastuti, S.S, M. Hum selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta. Tema yang disampaikan adalah Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Ormas Keagamaan sebagai Mitra dalam Merawat Kerukunan Umat Beragama di Kota Yogyakarta, beliau menyampaikan bahwa ormas keagamaan merupakan ujung tombak dalam menyebarkan moderasi beragama dikarenakan ormas keagamaan memiliki banyak cabang serta kader di wilayah, apabila ormas keagamaan konsisten dalam menyebarkan moderasi beragama niscaya Indonesia akan lebih damai dikarenakan masyarakatnya memahami cara beragama dengan lebih moderat.

Selain narasumber dari MUI dan Badan Kesbangpol, sarasehan ini juga menghadirkan narasumber dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yaitu Prof. Dr. Muhammad, M.Ag yang memberikan materi dengan tema Mewujudkan Masyarakat Harmonis dan Berkeadilan, pada sesi ini para peserta diajak untuk berdiskusi mengenai cara pandang masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang humanis, nasionalis, dan berkebhinnekaan. Beliau menyampaikan bahwa pengakuan keberadaan agama-agama lain  merupakan pengakuan hak setiap agama untuk eksis di dalam suatu hubungan sosial yang toleran, saling menghargai, saling membantu, dan menghormati dengan dilandasi prinsip agree in disagreement.