Bakesbangpol Kota Yogyakarta kembali raih prestasi gemilang dalam Penagurahan Keterbukaan Informasi Publik

Bakesbangpol Kota Yogyakarta Raih Predikat Informatif dengan Nilai 92

Kota Yogyakarta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan prestasi membanggakan di penghujung tahun 2024. Pada tanggal 10 Desember 2024, Bakesbangpol berhasil meraih predikat "Informatif" dengan nilai 92 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.

Penghargaan ini diberikan dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota, yang menilai tingkat keterbukaan informasi dan transparansi publik. Dengan pencapaian ini, Bakesbangpol Kota Yogyakarta diakui sebagai salah satu OPD yang unggul dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan terpercaya.

Predikat “Informatif” merupakan kategori tertinggi dalam evaluasi yang dilakukan oleh KID DIY, dan nilai 92 menunjukkan komitmen Bakesbangpol dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto, SH., M.Hum menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh tim atas kerja kerasnya. “Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memastikan informasi yang dibutuhkan publik tersedia dengan baik dan mudah diakses,” ujarnya.

Penghargaan ini menambah daftar panjang prestasi Bakesbangpol di tahun 2024, yang sebelumnya juga meraih berbagai penghargaan bergengsi di tingkat nasional maupun daerah. Semoga pencapaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.


Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong badan publik agar lebih transparan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kriteria penilaian mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas informasi. Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan badan publik dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. (Ann)