Bakesbangpol Kota Yogyakarta Gelar Rapat Penatausahaan Keuangan Hibah

Yogyakarta, 7 Februari 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta mengadakan rapat terkait penatausahaan keuangan atas hibah di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Yogyakarta. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme pengelolaan hibah yang akuntabel, disiplin, transparan, efisien, dan efektif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sesi pemaparan, Inspektorat Kota Yogyakarta menjelaskan aspek hukum terkait pengelolaan belanja hibah, mengacu pada:
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah.
- Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 471 Tahun 2024 tentang Rincian Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2025.
- Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 270 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025.
BPKAD Kota Yogyakarta turut menyampaikan prinsip-prinsip utama dalam penatausahaan hibah, termasuk tahapan pengusulan, pencermatan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta evaluasi dan audit. Para peserta juga diberikan wawasan mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan hibah, seperti penyalahgunaan dana, belanja fiktif, serta penggunaan penyedia jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh penerima hibah dapat memahami mekanisme pengelolaan keuangan hibah secara lebih baik, sehingga dana hibah dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ann)