Surat Edaran Tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Pengumuman berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 440/818/SE/2020 dan Nomor 440/820/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Kantor Kesatuan Bangsa menunda semua kegiatan yang menghadirkan peserta lebih dari 30 orang.