Administratif
608xSusunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Kesatuan Bangsa, terdiri atas:
1. Kelompok Substansi Ideologi Wawasan Kebangsaaan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama; dan
2. Kelompok Substansi Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas:
1. Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri; dan
2. Kelompok Substansi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.