BIDANG KESATUAN BANGSA
598xTUGAS
melaksanakan membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kesatuan Bangsa.
FUNGSI
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan Ideologi,
- Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
- pengoordinasian pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi upacara Pemerintah Kota Yogyakarta;
- pengoordinasian pelaksanaan pembinaan asrama mahasiswa di Daerah;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.