TUGAS
melaksanakan membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan Kesatuan Bangsa.
 
FUNGSI
  • pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan Ideologi,
  • Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik;
  • pengoordinasian pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi upacara Pemerintah Kota Yogyakarta;
  • pengoordinasian pelaksanaan pembinaan asrama mahasiswa di Daerah;
  • pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Kesatuan Bangsa;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Kesatuan Bangsa; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.