TUGAS
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
 
FUNGSI
  • pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan politik dan organisasi kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan politik dalam negeri;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
  • penyusunan laporan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.