BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
2.539xTUGAS
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
FUNGSI
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan politik dan organisasi kemasyarakatan;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan politik dalam negeri;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan;
- pengoordinasian pelaksanaan pengelolaaan data dan informasi pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
- penyusunan laporan program kerja pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.