Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarata Nomor 119 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta dengan harapan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta merupakan perangkat Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan di Kota Yogyakarta. Urusan yang diampu oleh Bekesbangpol adalah urusan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa. 
Keberadaan Badan ini menjadi sangat strategis karena rasa nasionalisme, wawasan kebangsaan dan kekondusifan wilayah saat ini sedang menjadi persoalan yang cukup penting di negeri ini. Keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar juga menjadi point yang cukup penting untuk menggarap lebih serius persoalan tentang kesatuan, nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
Kebhinnekaan yang menjadikan Yogyakarta dikenal sebagai Indonesia mini ini merupakan potensi sekaligus tantangan untuk mempertahankan kekondusifan. Predikat sebagai kota pelajar dan kota perjuangan tentunya sangat penting untuk diteguhkan Yogyakarta melalui peran yang dimainkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta.
Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya yaitu mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, lebih tepatnya dalam misi ke-3: “Memperkuat Moral, Etika, dan Budaya Masyarakat Kota Yogyakarta.
 

Untuk Informasi lebih lengkap silahkan klik link di bawah:

PROFIL BAKESBANGPOL KOTA YOGYAKARTA