KESBANG BAHAGIAA.....

I     SEJARAH

      Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta dengan harapan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta merupakan perangkat Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan di Kota Yogyakarta. Urusan yang diampu oleh Bekesbangpol adalah urusan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa. 

Keberadaan Badan ini menjadi sangat strategis karena rasa nasionalisme, wawasan kebangsaan dan kekondusifan wilayah saat ini sedang menjadi persoalan yang cukup penting di negeri ini. Keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar juga menjadi point yang cukup penting untuk menggarap lebih serius persoalan tentang kesatuan, nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

Kebhinekaan yang menjadikan Yogyakarta dikenal sebagai Indonesia mini ini merupakan potensi sekaligus tantangan untuk mempertahankan kekondusifan. Predikat sebagai kota pelajar dan kota perjuangan tentunya sangat penting untuk diteguhkan Yogyakarta melalui peran yang dimainkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta.

Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya yaitu mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, lebih tepatnya dalam misi ke-3: “Memperkuat Moral, Etika, dan Budaya Masyarakat Kota Yogyakarta.”

II    KEDUDUKAN

  • Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.

III    TUPOKSI

  Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politi, Bakesbangpol mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Sedangkan fungsinya:

  1. Pengoordinasian perencanaan urusan penyelenggaraan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan; 
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa; 
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; 
  6. Penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah; 
  7. Penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan kemantren; 
  8. Penyelenggaraan fasilitasi forum kerukunan umat beragama; 
  9. Penyelenggaraan pelayanan rekomendasi teknis perizinan dan/atau non perizinan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 
  10. Penyelenggaraan fasilitasi upacara Pemerintah Daerah; 
  11. Penyelenggaraan pembinaan asrama mahasiswa di Daerah; 
  12. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan; 
  13. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan; 
  14. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan; 
  15. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  16. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Badan; 
  17. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; 
  18. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan

IV     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


V     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


VI     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


VII     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


VIII     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


IX     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta dengan harapan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta merupakan perangkat Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan di Kota Yogyakarta. Urusan yang diampu oleh Bekesbangpol adalah urusan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa. 
Keberadaan Badan ini menjadi sangat strategis karena rasa nasionalisme, wawasan kebangsaan dan kekondusifan wilayah saat ini sedang menjadi persoalan yang cukup penting di negeri ini. Keberadaan Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar juga menjadi point yang cukup penting untuk menggarap lebih serius persoalan tentang kesatuan, nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
Kebhinnekaan yang menjadikan Yogyakarta dikenal sebagai Indonesia mini ini merupakan potensi sekaligus tantangan untuk mempertahankan kekondusifan. Predikat sebagai kota pelajar dan kota perjuangan tentunya sangat penting untuk diteguhkan Yogyakarta melalui peran yang dimainkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta.
Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya yaitu mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, lebih tepatnya dalam misi ke-3: “Memperkuat Moral, Etika, dan Budaya Masyarakat Kota Yogyakarta.

Untuk Informasi lebih lengkap silahkan klik link di bawah:

PROFIL BAKESBANGPOL KOTA YOGYAKARTA

VIDEO PROFIL BAKESBANGPOL KOTA YOGYAKARTA