Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari Kepala Daerah kepada pimpinan Perangkat Daerah untuk melaksanakan sasaran Perangkat Daerah yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui dokumen ini, tercipta komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah terkait kinerja yang dapat diukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak hanya mencakup hasil kegiatan di tahun berjalan, tetapi juga outcome dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, target kinerja yang ditetapkan juga meliputi outcome dari kegiatan masa lalu, sehingga menjamin kesinambungan kinerja dari tahun ke tahun.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja:

  1. Sebagai bentuk nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja yang menjadi dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai acuan bagi pemberi amanah dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap perkembangan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Berikut merupakan Perjanjian Kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: