LAYANAN PPID KLIK DI SINI

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
  2. Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3.   Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Yogyakarta;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Yogyakarta;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  4.   Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  5.   Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual. 

 

REGULASI DAN LAPORAN

  1. SOP Pelayanan Informasi Publik 2023
  2. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  3. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  4. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  5. Kepwal PPID TH 2023
  6. Daftar Informasi Publik 2024
  7. Daftar Informasi Dikecualikan 2024
  8. Laporan Penyelenggaraan Informasi Publik 2023
  9. SK Penunjukan Admin Website dan Media Sosial 2024
  10. Manajemen Keamanan Informasi

 

LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023