Permohonan Informasi
85xLAYANAN PPID KLIK DI SINI
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
- Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. - Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Yogyakarta;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Yogyakarta;
d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik. - Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
REGULASI DAN LAPORAN
- SOP Pelayanan Informasi Publik 2023
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- Kepwal PPID TH 2023
- Daftar Informasi Publik 2024
- Daftar Informasi Dikecualikan 2024
- Laporan Penyelenggaraan Informasi Publik 2023
- SK Penunjukan Admin Website dan Media Sosial 2024
- Manajemen Keamanan Informasi
LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023