TUGAS
Menyelenggarakan kesekretariatan Badan.
 

FUNGSI

  • pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
  • membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian program kerja bidang dan subbidang;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Badan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
  • pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Badan;
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  • pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Badan;
  • pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
  • pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
  • pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
  • penyusunan laporan pada Sekretariat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.