SEKRETARIAT
221xTUGAS
Menyelenggarakan kesekretariatan Badan.
FUNGSI
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
- membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian program kerja bidang dan subbidang;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Badan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
- pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Badan;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
- pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Badan;
- pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
- pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
- pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
- penyusunan laporan pada Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.